Aborsi, Do or Don't?

Aborsi, Do or Don't?

Beberapa hari terakhir, netizen disuguhi dengan polemik seorang selebritis asal Korea Selatan yang sedang naik daun, dimana pada bulan Juli tahun lalu aktor tersebut dan mantan pacarnya diduga melakukan aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Terlepas dari bocornya masalah pribadi maupun legalnya tindakan aborsi di Korea Selatan per Januari 2021, bagaimanakah sebenarnya risiko Aborsi dan konsekuensi hukumnya di Indonesia?

Aborsi (abortion) berasal dari kata bahasa Latin abortio ialah pengeluaran hasil konsepsi dari uterus secara prematur pada umur di mana janin itu belum bisa hidup di luar kandungan pada umur 24 minggu. Secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan sebelum berumur 24 minggu dan mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam pengertian moral dan hukum, aborsi berarti pengeluaran janin sejak adanya konsepsi sampai dengan kelahirannya yang mengakibatkan kematian.

Ada dua metode yang digunakan dalam tindakan aborsi, yaitu penggunaan obat-obatan dan tindakan medis. 

Aborsi dengan metode ini dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis. Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim. Efek obat yang digunakan untuk aborsi juga akan menyebabkan rahim berkontraksi, sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.

Tindakan medis untuk melakukan aborsi yang paling umum digunakan adalah aspirasi vakum. Tindakan ini biasanya dilakukan bila kehamilan baru memasuki trimester pertama. Ada dua alat yang umumnya digunakan untuk mengeluarkan embrio dari rahim melalui tindakan ini, yaitu manual vacuum aspiration (MVA) dan electric vacuum aspirastion (EVA). MVA dilakukan menggunakan tabung pengisap secara manual, sedangkan EVA menggunakan pompa listrik. Untuk aborsi di usia kehamilan lebih dari 4 bulan, tindakan medis yang digunakan adalah dilation and evacuation (D&E). Metode ini menggunakan peralatan operasi untuk membuka leher rahim dan menyedot janin agar bisa dikeluarkan dari rahim.

Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi. Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini:

  • Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin
  • Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan
  • Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma

Dengan demikian, segala jenis praktik aborsi yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini dapat menjerat oknum dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak klien.

Selain karena konsekuensi hukumnya, sama seperti setiap tindakan medis lain, aborsi juga memiliki risiko yang berbahaya loh, meliputi: 

  • Perdarahan berat
  • Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
  • Kemandulan
  • Kehamilan ektopik pada kehamilan berikutnya
  • Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali

Semua metode aborsi memiliki risiko atau komplikasi. Usia kehamilan turut berperan dalam menentukan tingkat risiko. Semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi pula risiko dari tindakan aborsi yang dilakukan. Selain itu, aborsi berbahaya juga dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan atau menggunakan alat bantu tertentu tanpa pengawasan dokter, dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis dalam bidang aborsi secara memadai, dilakukan di tempat dengan fasilitas yang tidak cukup memenuhi persyaratan kebersihan dan dilakukan menggunakan peralatan yang tidak sesuai.

Nah bisa kita lihat dari lebih banyaknya resiko daripada keuntungan dari tindakan ini, mungkin perlu dilakukan beberapa cara untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan seperti:

  • Menggunakan alat pencegah kehamilan / kontrasepsi berupa kondom, pil KB, maupun suntikan hormonal
  • Menghindari seks pranikah
  • Memberikan edukasi tentang seks untuk anak sekolah

Menjaga kesehatan, tidak mengkonsumsi minuman keras dan merokok, makan makanan yang baik untuk janin dan melakukan pemeriksaan rutin ke pusat pelayanan kesehatan saat hamil ataupun saat merencanakan kehamilan.

Dyantari
Author : Dyantari

Nama panggilannya adalah horas! karena apa-apa ngegas. Pintu, meja, kursi, kolam, batu yang diem-diem saja bisa salah.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait